Hukum Adat Melayu Riau
Manusia
adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan dan berinteraksi satu sama
lainnya. Dalam berinteraksi ini terdapat aturan yang harus dipatuhi agar tercapai
kehidupan yang aman dan damai. Aturan ini disebut juga sebagai hukum, baik yang
tertulis maupun tidak terlulis. Sebagai bagian dari masyarakat yang madani,
Melayu Riau juga memiliki hukum yang mengatur dalam berbagai aspek kehidupan.
Hukum ini tertuang dalam hukum adat yang telah berkembang sejak lama pada
masyarakat Riau.
sumber : cakaplah.com |
Pada
mulanya Riau adalah kesatuan dari Kerajaan Melayu yang wilayah kekuasaannya
meliputi Malaka, Johor, Riau dan sekitarnya. Maka sudah tentu dapat dipastikan
hukum yang berlaku pada masyarakat Melayu Riau juga mengacu pada hukum istana
kerajaan pada masa itu. Tonel ditahun 1920 dalam
Binsar dan Mashuri (2017) menuliskan :
“Maka segala adat istiadat Melayu itu pun sah
menurut syarak Islam dan Syariat Islam. Adat-istiadat itulah yang turun-temurun
berkembang sampai ke negeri Johor, negeri Riau, Negeri Indragiri, negeri Siak,
negeri Pelalawan dan sekalian orang Melayu adanya. Segala adat yang tidak
bersendikan syariat Islam salah dan tidak boleh dipakai lagi. Sejak itu,
adat-istiadat Melayu disebut adat bersendikan syarak yang berpegang kepada Kitab
Allah dan Sunnah Nabi.”
Jika
ditelisik kembali, adat Melayu Riau
dapat dibagi menjadi tiga bagian dan tingkatan yakni :
1. Adat
Sebenar Adat
Maksudnya adalah prinsip adat Melayu
yang tidak dapat diubah-ubah, seperti yang tersimpul dalam ungkapan “adat bersendikan syarak” yang
menyebabkan setiap adat yang bertentangan dengan syarak tidak boleh dipakai
lagi. Berdasarkan sejarah perkembangannya, suku Melayu telah ada sejak zaman
masyarakat menganut kepercayaan animisme maupun dinamisme. Namun, setelah
masuknya nilai-nilai Islam, Melayu sendiri sudah diidentikkan dengan keislaman
dan seluruh aspek yang diatur didalamnya.
Dasar adat Melayu menghendaki sunnah
Nabi dan Al-Qur’an sebagai sandarannya, yang mana prinsip ini sudah tak dapat
diganggu gugat lagi dan telah disepakati para pemangku adat sejak dulu hingga
kini. Bilamana terdapat bagian masyarakat yang melanggar hukum adat sebenar
adat ini, dapat dikatakan ia belum memahami sebenar dasar hukum adat Melayu
Riau. Adapun sanksi yang diterima oleh pelanggar bisa berupa teguran dari
pemangku adat, denda atau paling berat hingga penghapusan identitas sebagai
orang Melayu.
2. Adat
yang Diadatkan
Maknanya ialah adat yang dibuat oleh
para penguasa atau orang yang berpengaruh besar dalam kehidupan bangsa Melayu
pada saat itu yang mana hukum tersebut terus berlaku selama tidak diubah oleh
penguasa selanjutnya. Adapun perubahan dapat dilakukan untuk penyesuaian
perkembangan zaman agar tidak menyulitkan dalam pelaksanaannya. Sementara hukum
yang dirasa baik dan elok untuk dipertahankan, akan dilaksanakan hingga kini.
Contoh hukum adat yang diadatkan adalah
hukum-hukum dari Raja-Raja terdahulu mengenai hukum berpakaian, bentuk rumah,
dan lain sebagainya. Selain itu petuah-petuah yang tertuang dalam Gurindam Dua
Belas yang ditulis oleh Raja Ali Haji juga dipakai sebagai acuan hukum dan
bimbingan dalam bertingkah laku. Oleh karenanya kemudian lahir
ketentuan-ketentuan yang mengandung suruhan serta larangan atau pantangan.
Hukum adat ini didaerah Riau sangatlah beragam karena terdapat banyak Kerajaan
dengan corak dan latar belakang yang berbeda.
3. Adat
yang Teradat
Adat ini berasal dari konsensus bersama
mengenai beberapa hal dalam kehidupan yang dirasa baik, sebagai penentuan sikap
dan tindakan dalam menghadapi berbagar problematika kehidupan yang kemudian
menjadi kebiasaan secara turun-temurun. Adat yang teradat dapat berubah sesuai
nilai-nilai baru yang berkembang yang kemudia disebut dengan tradisi. Hukum
bagi sesiapa yang melanggar adat yang teradat ini tidak seberat kedua adat
sebelumnya, hanya berupa teguran dan nasihat pemangku adat atau mereka yang
dituakan dalam masyarakat. Namun demikian, juga memberi dampak hukuman moral
bagi pelakunya yang akan dianggap sebagai orang yang kurang beradab atau tidak
tahu adat.
Adat-Istiadat
dalam Pergaulan orang Melayu Riau
Dalam masyarakat Melayu
Riau setiap tingkah laku dan perbuatan telah termaktub dalam berbagai aturan
yang diajarkan sejak masih dalam buaian hingga dewasa. Aturan tersebut ada yang
disampaikan secara turun temurun melalui lisan, ada pula yang dikembangkan dan
diwariskan melalui tulisan-tulisan penuh makna seperti Gurindam Dua Belas,
Samaratul Muhimmah atau manuskrip lainnya.
Adapun beberapa sopan-santun dalam
pergaulan yang harus diperhatikan orang Melayu Riau yaitu : (Binsar dan
Mashuri, 2017)
1. Tutur
Kata
Ada
banyak nasihat dan petuah bangsa Melayu yang mengatur dalam setiap tutur kata
yang dikeluarkan. Kata dan ungkapan memegang peranan penting dalam pergaulan
sehingga terdapat banyak tuntunannya agar tercapai kerukunan dalam hidup
bermasyarakat. Tutur kata juga menjadi tolak ukur baiknya budi seseorang. Orang
berbudi tentu akan menjaga setiap ucapan yang keluar dari lisannya. Pepatah
Melayu yang mengatakan “biar salah kain
asal jangan salah cakap” adalah satu gambaran agar masyarakat Melayu
senantiasa mempertimbangkan kata-kata yang akan diucapkan sebelum benar-benar keluar
dari mulutnya.
2. Sopan-santun
Berpakaian
Dalam
masyarakat Melayu, kesempurnaan dalam berpakaian akan menunjukkan dan menjadi
ukuran tinggi rendahnya budaya seseorang.
Makin tinggi budayanya, makin sempurna pakaiannya, sebagaimana tata cara
berpakaian dalam Islam yang telah menyatu dengan adat. Pakaian tradisional
Melayu ada banyak ragamnya sesuai kebutuhan dan asal daerah yang mana
disesuaikan pula dengan kebutuhan berpakaiannya. Pakaian ke pasar dengan ke
Mesjid akan berbeda. Begitupula pakaian bertandang kerumah orang dengan pakaian
untuk menghadiri perjamuan atau upacara tertentu akan berbeda juga. Setiap
aktivitas memiliki etika berpakaiannya sendiri-sendiri.
3. Adab
dalam Pergaulan
Acuan
adab dalam pergaulan sejatinya telah terdapat dalam norma Islam yang kemudian
melembaga menjadi adat. Didalamnya terdapat pantangan, larangan dan hal-hal
yang dianggap sumbang yang mana jika
dilanggar akan menjadi suatu aib yang teramat besar dan akan dianggap tidak
beradab. Hal-hal yang sumbang tersebut diantaranya sumbang dipandang mata,
sumbang sikap dan sumbang kata yang pada umumnya disebut “tidak baik”. Dengan adanya adab ini kemudian melahirkan
pola sikap yang berbeda dalam tiap pergaulan kepada ibu bapak, orang yang lebih
tua, penguasa, kawan sebaya, yang lebih muda bahkan antara pria dan wanita.
Itulah
beberapa hukum adat dan tata pergaulan yang berkembang dalam masyarakat Melayu
Riau. Sejatinya hukum itu lahir dari kebiasaan baik masyarakat dimasa lalu dan
kembali mengatur kehidupan masyarakat dimasa sekarang dan mendatang agar
nilai-nilai kehidupan dan jatidiri kemelayuan tidak hilang dalam pribadi setiap
orang Melayu. Semangat menjalankan adat dan tradisi. Bangga menjadi Melayu Riau
!
Daftar
Pustaka
Binsar,
K. dan Mashuri. 2017. Budaya Melayu Riau untuk SMA/SMK/MA Kelas XII. Pekanbaru
: Inti Prima Aksara
Hukum Adat Melayu Riau
Reviewed by Wirdha Listiani
on
Desember 16, 2019
Rating:
Tidak ada komentar: