Hukum Adat Melayu Riau

Hukum Adat Melayu Riau


Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan dan berinteraksi satu sama lainnya. Dalam berinteraksi ini terdapat aturan yang harus dipatuhi agar tercapai kehidupan yang aman dan damai. Aturan ini disebut juga sebagai hukum, baik yang tertulis maupun tidak terlulis. Sebagai bagian dari masyarakat yang madani, Melayu Riau juga memiliki hukum yang mengatur dalam berbagai aspek kehidupan. Hukum ini tertuang dalam hukum adat yang telah berkembang sejak lama pada masyarakat Riau.
sumber : cakaplah.com
Pada mulanya Riau adalah kesatuan dari Kerajaan Melayu yang wilayah kekuasaannya meliputi Malaka, Johor, Riau dan sekitarnya. Maka sudah tentu dapat dipastikan hukum yang berlaku pada masyarakat Melayu Riau juga mengacu pada hukum istana kerajaan pada masa itu. Tonel ditahun 1920 dalam Binsar dan Mashuri (2017) menuliskan :
Maka segala adat istiadat Melayu itu pun sah menurut syarak Islam dan Syariat Islam. Adat-istiadat itulah yang turun-temurun berkembang sampai ke negeri Johor, negeri Riau, Negeri Indragiri, negeri Siak, negeri Pelalawan dan sekalian orang Melayu adanya. Segala adat yang tidak bersendikan syariat Islam salah dan tidak boleh dipakai lagi. Sejak itu, adat-istiadat Melayu disebut adat bersendikan syarak yang berpegang kepada Kitab Allah dan Sunnah Nabi.”
Jika ditelisik kembali, adat Melayu  Riau dapat dibagi menjadi tiga bagian dan tingkatan yakni :

1.      Adat Sebenar Adat
Maksudnya adalah prinsip adat Melayu yang tidak dapat diubah-ubah, seperti yang tersimpul dalam ungkapan “adat bersendikan syarak” yang menyebabkan setiap adat yang bertentangan dengan syarak tidak boleh dipakai lagi. Berdasarkan sejarah perkembangannya, suku Melayu telah ada sejak zaman masyarakat menganut kepercayaan animisme maupun dinamisme. Namun, setelah masuknya nilai-nilai Islam, Melayu sendiri sudah diidentikkan dengan keislaman dan seluruh aspek yang diatur didalamnya.
Dasar adat Melayu menghendaki sunnah Nabi dan Al-Qur’an sebagai sandarannya, yang mana prinsip ini sudah tak dapat diganggu gugat lagi dan telah disepakati para pemangku adat sejak dulu hingga kini. Bilamana terdapat bagian masyarakat yang melanggar hukum adat sebenar adat ini, dapat dikatakan ia belum memahami sebenar dasar hukum adat Melayu Riau. Adapun sanksi yang diterima oleh pelanggar bisa berupa teguran dari pemangku adat, denda atau paling berat hingga penghapusan identitas sebagai orang Melayu.

2.      Adat yang Diadatkan
Maknanya ialah adat yang dibuat oleh para penguasa atau orang yang berpengaruh besar dalam kehidupan bangsa Melayu pada saat itu yang mana hukum tersebut terus berlaku selama tidak diubah oleh penguasa selanjutnya. Adapun perubahan dapat dilakukan untuk penyesuaian perkembangan zaman agar tidak menyulitkan dalam pelaksanaannya. Sementara hukum yang dirasa baik dan elok untuk dipertahankan, akan dilaksanakan hingga kini.
Contoh hukum adat yang diadatkan adalah hukum-hukum dari Raja-Raja terdahulu mengenai hukum berpakaian, bentuk rumah, dan lain sebagainya. Selain itu petuah-petuah yang tertuang dalam Gurindam Dua Belas yang ditulis oleh Raja Ali Haji juga dipakai sebagai acuan hukum dan bimbingan dalam bertingkah laku. Oleh karenanya kemudian lahir ketentuan-ketentuan yang mengandung suruhan serta larangan atau pantangan. Hukum adat ini didaerah Riau sangatlah beragam karena terdapat banyak Kerajaan dengan corak dan latar belakang yang berbeda.

3.      Adat yang Teradat
Adat ini berasal dari konsensus bersama mengenai beberapa hal dalam kehidupan yang dirasa baik, sebagai penentuan sikap dan tindakan dalam menghadapi berbagar problematika kehidupan yang kemudian menjadi kebiasaan secara turun-temurun. Adat yang teradat dapat berubah sesuai nilai-nilai baru yang berkembang yang kemudia disebut dengan tradisi. Hukum bagi sesiapa yang melanggar adat yang teradat ini tidak seberat kedua adat sebelumnya, hanya berupa teguran dan nasihat pemangku adat atau mereka yang dituakan dalam masyarakat. Namun demikian, juga memberi dampak hukuman moral bagi pelakunya yang akan dianggap sebagai orang yang kurang beradab atau tidak tahu adat.

Adat-Istiadat dalam Pergaulan orang Melayu Riau
Dalam masyarakat Melayu Riau setiap tingkah laku dan perbuatan telah termaktub dalam berbagai aturan yang diajarkan sejak masih dalam buaian hingga dewasa. Aturan tersebut ada yang disampaikan secara turun temurun melalui lisan, ada pula yang dikembangkan dan diwariskan melalui tulisan-tulisan penuh makna seperti Gurindam Dua Belas, Samaratul Muhimmah atau manuskrip lainnya.
Adapun beberapa sopan-santun dalam pergaulan yang harus diperhatikan orang Melayu Riau yaitu : (Binsar dan Mashuri, 2017)
1.      Tutur Kata
Ada banyak nasihat dan petuah bangsa Melayu yang mengatur dalam setiap tutur kata yang dikeluarkan. Kata dan ungkapan memegang peranan penting dalam pergaulan sehingga terdapat banyak tuntunannya agar tercapai kerukunan dalam hidup bermasyarakat. Tutur kata juga menjadi tolak ukur baiknya budi seseorang. Orang berbudi tentu akan menjaga setiap ucapan yang keluar dari lisannya. Pepatah Melayu yang mengatakan “biar salah kain asal jangan salah cakap” adalah satu gambaran agar masyarakat Melayu senantiasa mempertimbangkan kata-kata yang akan diucapkan sebelum benar-benar keluar dari mulutnya.
2.      Sopan-santun Berpakaian
Dalam masyarakat Melayu, kesempurnaan dalam berpakaian akan menunjukkan dan menjadi ukuran tinggi rendahnya budaya seseorang.  Makin tinggi budayanya, makin sempurna pakaiannya, sebagaimana tata cara berpakaian dalam Islam yang telah menyatu dengan adat. Pakaian tradisional Melayu ada banyak ragamnya sesuai kebutuhan dan asal daerah yang mana disesuaikan pula dengan kebutuhan berpakaiannya. Pakaian ke pasar dengan ke Mesjid akan berbeda. Begitupula pakaian bertandang kerumah orang dengan pakaian untuk menghadiri perjamuan atau upacara tertentu akan berbeda juga. Setiap aktivitas memiliki etika berpakaiannya sendiri-sendiri.
3.      Adab dalam Pergaulan
Acuan adab dalam pergaulan sejatinya telah terdapat dalam norma Islam yang kemudian melembaga menjadi adat. Didalamnya terdapat pantangan, larangan dan hal-hal yang dianggap sumbang yang mana jika dilanggar akan menjadi suatu aib yang teramat besar dan akan dianggap tidak beradab. Hal-hal yang sumbang tersebut diantaranya sumbang dipandang mata, sumbang sikap dan sumbang kata yang pada umumnya disebut “tidak baik”.  Dengan adanya adab ini kemudian melahirkan pola sikap yang berbeda dalam tiap pergaulan kepada ibu bapak, orang yang lebih tua, penguasa, kawan sebaya, yang lebih muda bahkan antara pria dan wanita.

Itulah beberapa hukum adat dan tata pergaulan yang berkembang dalam masyarakat Melayu Riau. Sejatinya hukum itu lahir dari kebiasaan baik masyarakat dimasa lalu dan kembali mengatur kehidupan masyarakat dimasa sekarang dan mendatang agar nilai-nilai kehidupan dan jatidiri kemelayuan tidak hilang dalam pribadi setiap orang Melayu. Semangat menjalankan adat dan tradisi. Bangga menjadi Melayu Riau !


Daftar Pustaka
Binsar, K. dan Mashuri. 2017. Budaya Melayu Riau untuk SMA/SMK/MA Kelas XII. Pekanbaru : Inti Prima Aksara


Hukum Adat Melayu Riau Hukum Adat Melayu Riau Reviewed by Wirdha Listiani on Desember 16, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.